Kamis, 08 Oktober 2009

Revisi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Kota Ternate

KabarIndonesia - Sumber sampah terbesar di kota Ternate berasal dari sampah rumah tangga (51%) dengan produksi sampah rumah tangga setiap harinya mencapai lebih dari 2-4 kg/rumah. Teknis penarikan retribusi sampah untuk wilayah Kota Ternate sendiri saat ini dilaksanakan oleh pihak PDAM Kota Ternate yang pada intinya retribusi sampah hanya dikenakan pada setiap warga yang mempunyai rekening air, sedangkan yang tidak memiliki rekening air tidak ditagih retribusi sampah, padahal kondisi sampah rumah tangga terus mengalami peningkatan beriring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan makin luasnya kawasan pemukiman penduduk.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan Kota Ternate, Wahab Ibrahim SH, meskipun penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah domain pelayanan publik oleh pemerintah daerah dan saat ini masih terbangun anggapan bahwa timbulan sampah adalah urusan Pemda/Dinas Kebersihan, namun dilihat dari target retribusi sampah untuk tahun 2008 meskipun ada peningkatan tetapi jika dibandingkan dengan target pencapaian dan operasional pengelolaan sampah, sungguh sangat jauh berbanding terbalik. Artinya, operasional pengelolaan sampah masih jauh lebih besar dari hasil retribusi sampah yang dihasilkan.

“Kendala bagi kami adalah kesadaran masyarakat kota yang secara keseluruhan masih dalam skala rendah dalam hal membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan, sedangkan petugas sampah hanya melayani pengangkutan pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Manajemen pengelolaan sampah saat ini memang tidak lagi efektif untuk kondisi saat ini. Teknis penarikan retribusi masih terpusat di PDAM dan layanan pengangkutan belum optimal. Akan ada penyempurnaan sistem pengelolaan sampah kota sesuai kebutuhan,” kata Wahab.

Menurutnya, rencana revisi manajemen pengelolaan sampah tersebut diantaranya adalah Sistem Pintu ke Pintu. Untuk efisiensi pengangkutan sampah, memungkinkan diserahkan ke kelurahan dengan sistem antar RT/RW. Merekrut beberapa petugas pengumpul sampah yang dibagi per RT/RW yang menangani pengumpulan sampah dari rumah ke rumah setiap hari mulai dari pukul 06.00–07.00 WIT. Tindak lanjutnya, sampah dikumpulkan di tempat pengumpulan sementara (TPS) yang lalu diangkut ke TPA oleh mobil sampah. Cara ini diharapkan berdampak positif bagi masyarakat yang mendapat pelayanan, sampah mereka akan terangkut hingga ke TPA tanpa tercecer. Teknis pembayaran retribusi akan diserahkan kepada pihak Kelurahan yang tanggung-jawab terhadap penarikan retribusi sampah di akhir atau awal bulan dan selanjutnya disetor ke kas daerah. Dengan sendirinya, maka jumlah masyarakat yang terlayani sebanding dengan jumlah masyarakat yang membayar retribusi.

Wahab menambahkan, dampak yang dihasilkan oleh sistem seperti tersebut antara lain; jumlah pelanggan objek retribusi sudah pasti (tetap) dan hanya terjadi penambahan sesuai bertambahnya jumlah rumah penduduk, hasil retribusi sampah rumah tangga dengan sendirinya dapat diukur sejauh mana tingkat keberhasilannya dari setiap kelurahan serta dapat mengurangi jumlah pengangguran saat ini.

Upaya secara terpadu dan mandiri dalam hal meminimalisasi sampah sudah semestinya dilakukan saat ini oleh masyarakat sebagai penghasil sampah. Dengan terkelolanya timbulan sampah secara cepat, efisien dan sedapat mungkin dapat menjadi nilai tambah ekonomi dan ekologis diharapkan secara tidak langsung dapat mengurangi, mencegah terlokalisirnya cemaran akibat timbulan sampah dan juga mengurangi ketergantungan kita kepada TPA (Tempat Pemrosesan Akhir Sampah).

Di lain sisi, pemerintah juga seyogyanya mengambil kepemimpinan dalam penerapan eko-efisiensi dengan memberikan teladan dalam mengelola rumah tangga pemerintahan dan dengan menggariskan kebijakan yang mendorong penerapan eko-efisiensi oleh para pengusaha dan masyarakat umum. Dalam pengelolaan rumah tangga pemerintah, biaya dan limbah dapat dikurangi dengan menghemat energi, kertas dan bahan lain. Misalnya, dengan mematikan lampu dan AC di ruang yang tidak dipakai, mengatur AC pada suhu yang tidak terlalu dingin, mematikan komputer yang tidak dipakai, menggunakan kertas pada kedua sisinya, khususnya untuk pembuatan draft dan mengguna-ulang (re-use) amplop, khususnya untuk surat intern.

Bagi pengusaha/produsen penghasil produk komersil, konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka pengusaha wajib ikut bertanggung jawab atas sampah-sampah yang dihasilkannya. Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Ternate, Drs. A. Malik Ibrahim MTP, Berdasarkan UU No. 18 tahun 2008, maka produsen yang produknya berpotensi menjadi sampah, wajib mengelola sendiri. Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini dapat dikenai sanksi. Dari paling ringan berupa teguran, hingga sanksi penjara. Pada Pasal 40 UU No. 18/2008 ditegaskan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 milyar bagi produsen yang mengelola sampah tidak sesuai standar.

“Segala sampah yang berpotensi merusak lingkungan, harus kembali kepada yang membuatnya,” kata Malik. (*)


Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
http://www.kabarindonesia.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar