Kamis, 08 Oktober 2009

PELAKSANAAN FORUM GABUNGAN SKPD DAN MUSRENBANG TINGKAT KOTA TERNATE TAHUN 2008

Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun RPJMD dan RKPD sebagai rencana tahunan. Penyusunan Dokumen rencana pembangunan melalui proses koordinasi antar instansi pemerintah dan proses partisipasi seluruh pelaku pembangunan dalam suatu forum musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Berdasarkan pada peraturan perundangan tersebut Pemerintah Kota Ternate mengadakan Musrenbang secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD sampai pada tahap Musrenbang Kota yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2008. Musrenbang Kota adalah musyawarah stakeholder kota untuk mematangkan rancangan RKPD Kota berdasarkan Renja-SKPD hasil Forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antara rancangan Renja-SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD, dengan tetap memperhatikan Plafon Anggaran 2008, serta hasil Monitoring Bappeda untuk melakukan Investigasi Kelayakan Program/Kegiatan yang di usulkan masyarakat pasca Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan.
Musrenbang Kota Ternate, mewujudkan program yang mengedepankan partisipasi masyarakat. Proses perencanaan pembangunan tahunan telah di mulai dari forum musyawarah pembangunan tingkat Kelurahan, kemudian dilanjutkan ke forum Kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berakhir pada tanggal 24 Maret 2008.(wsp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar